Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal SDPPI.
Selain itu, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi, penyiaran, navigasi, dan amatir radio juga diwajibkan memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) untuk mencegah terjadinya interferensi frekuensi yang merugikan.
ISR adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pengguna frekuensi radio. Proses pendaftaran, perpanjangan, dan pembayaran BHP Frekuensi kini dilakukan secara terpadu melalui sistem e-Licensing (SpectraWeb).
Layanan penerbitan sertifikat untuk alat/perangkat telekomunikasi (seperti HT, Router, Smartphone, dll). Pastikan alat yang Anda gunakan legal dan berlabel SDPPI agar tidak membahayakan jaringan nasional.
Untuk penggiat amatir radio, Balmon Palangkaraya secara rutin memfasilitasi ujian sertifikasi Izin Amatir Radio (IAR) dan IKRAP menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Cek jadwal dan daftar sekarang!