Tindak Tegas Pelanggaran Frekuensi

Frekuensi radio tidak bisa dilihat, namun dampaknya nyata. Penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat atau pancaran radio tanpa Izin Stasiun Radio (ISR) merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Telekomunikasi.

Balai Monitor Palangkaraya memiliki wewenang penuh, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk melaksanakan kegiatan penertiban guna mengamankan spektrum frekuensi di wilayah hukum Kalimantan Tengah dari penyalahgunaan.

Penertiban Hukum

Tahapan Penindakan Hukum

Tindakan penertiban dilakukan secara terukur, mulai dari upaya persuasif hingga tindakan tegas penyitaan melalui proses peradilan.

Tindakan Persuasif

Edukasi dan pembinaan secara langsung kepada masyarakat atau pelaku usaha yang terdeteksi melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan regulasi.

Peringatan Tertulis

Pengiriman Surat Peringatan (SP 1, SP 2, hingga SP 3) kepada pemilik stasiun radio ilegal untuk segera mematikan pancaran dan mengurus perizinan.

Penghentian Paksa

Penutupan atau penyegelan alat pemancar radio secara paksa di lokasi jika teguran tertulis diabaikan dan gangguan terus berlanjut.

Proses Pidana (P21)

Penyitaan perangkat dan pemberkasan perkara (BAP) oleh PPNS Balmon untuk dilimpahkan ke Kejaksaan hingga berujung pada putusan peradilan.

Sinergi Operasi Gabungan

Dalam melaksanakan tugas operasi penertiban spektrum frekuensi radio berskala besar, Balai Monitor Kelas II Palangkaraya tidak bekerja sendirian. Kami selalu bersinergi dan berkolaborasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti:

Korwas PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng Kejaksaan Tinggi Daerah Polisi Militer (POM) TNI