Interferensi atau gangguan frekuensi terjadi ketika adanya pancaran sinyal yang tumpang tindih atau bocor dari perangkat yang tidak standar. Hal ini sangat fatal jika menimpa pita frekuensi penerbangan (Aviation), maritim, SAR, hingga frekuensi operator seluler.
Tim Teknisi Balai Monitor Palangkaraya siap bertindak secara responsif dan presisi untuk menindaklanjuti setiap laporan gangguan frekuensi guna memastikan keselamatan jiwa dan kelancaran layanan publik.
Prosedur operasional standar (SOP) kami dalam merespons dan menyelesaikan interferensi frekuensi.
Menerima aduan dari instansi, operator, atau temuan langsung dari mesin stasiun monitoring stasioner kami mengenai adanya indikasi gangguan.
Memverifikasi laporan dengan menganalisis bentuk gelombang, waktu pancaran, dan karakteristik teknis sinyal pengganggu menggunakan perangkat analiser.
Tim terjun ke lokasi menggunakan Mobil Monitoring *Direction Finder* (DF) dan alat pelacak genggam untuk menemukan koordinat pasti sumber sinyal.
Melakukan penutupan pancaran secara persuasif (pembinaan), penyitaan perangkat, atau tindakan hukum bila pelakunya terbukti melanggar UU Telekomunikasi.
Jika operasional komunikasi penerbangan, navigasi kapal, layanan publik, atau sistem perniagaan Anda mengalami gangguan interferensi frekuensi yang tidak wajar di wilayah Kalimantan Tengah, segera laporkan kepada tim kami.
Laporkan Gangguan Sekarang